Kepentingan atau manfaat dalam mempelajari qira’atul qur’an, yaitu: 1. Menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati para ulama. 2. Menarjih hukum yang diperselisihkan para ulama. 3. Menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda. 4. Menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi berbeda pula.
A.Pengertian Mushaf dan Rasm. Mushaf (jamak masahif) secara Bahasa berarti buku atau kitab. Sedangkan dalam percakaapakan sehari-hari, mushaf diartikan sebagai kitab suci al-Qur'an. Mushaf merupakan salinan fisik dari al-Qur'an yang dibuat degan tangan atau dicetak, yang berisi teks bahasa Arab tanpa ada hiasan ataupun gambar di dalamnya.
Ulumul Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitanya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu bahasa Arab, seperti ilmu balaghah dan ilmu I’rab al-Qur’an. Disamping itu, masih banyak lagi ilmu-ilmu yang tercakup di dalamnya. Dalam kitab Al- Itqan, Assyuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu.
Kurang lebih itulah yang nantinya menjadi kajian penting dalam ilmu rasm, yang merupakan bagian dari gugus ilmu-ilmu Al-Qur’an. Ada juga cabang ilmu Al-Qur’an yang bersumber pada zaman Nabi selain tentang ilmu rasm yaitu cara membaca Al-Qur’an. Bagaimana cara membaca Al-Qur’an yang benar dan tartil yang dicontohkan dan diajarkan nabi.
Ayat-ayat AL-Quran terdapat penjabaran/pembahasan yg diistilahkan sebgai tafsir. Terdapat 2 kaedah pentafsiran Al-Quran: 1. Periwayatan(ma’thur) Pd zaman sahabt, tabiin Belum ditulis secara umumnya Periwayatan disebar secara lisan Disesuaikan dgn hadith-hadith Rasulullah s.a.w. / bahasa dan syair Arab 2.
xIA7.
makalah ilmu rasm al qur an